Kamis, 12 Maret 2015

DAFTAR AHLI WARIS DAN HAK MASING-MASING SANGAT MUDAH DI PELAJARI



 DAFTAR AHLI WARIS DAN HAK MASING-MASING


1.      Anak perempuan
2.      Ayah
3.      Ibu
4.      Saudara perempuan kandung
5.      Saudara perempuan seayah
6.      Kakek dari garis ayah
7.      Nenek (dari garis ayah,ibu dan ibunya kakek ayah )
8.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
9.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
10.  Suami
11.  Istri
12.  Anak laki-laki
13.  Cucu laki-laki dari anak laki-laki
14.  Saudara sekandung laki-laki
15.  Saudara laki-laki seayah
16.  Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
17.  Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
18.  Paman (saudara kandung ayah )
19.  Paman (seayah dengan ayah )
20.  Anak laki-laki dari paman no.7
21.  Anak laki-laki dari paman no.8

Bagian-bagian ahli waris :

1.      anak perempuan
Bagian
Disebabkan
½
Jika anak tunggal
2/3
Jika terdiri dari dua orang atau lebih
Ashabah
Jika ia bersama anak laki-laki

2.      ayah
Bagian
Disebabkan
1/6
Jika mempunyai  :
·         anak laki-laki
·         2 orang atau lebih anak perempuan
·         Cucu dari anak laki-laki
1/6 + sisa
Jika mempunyai anak perempuan saja
2/3 + sisa
Jika Dalam masalah garrawain
Ashabah
Jika tidak mempunyai anak laki-laki dan cucu dari anak laki-laki

3.      Ibu
Bagian
Disebabkan
1/6
Jika ada anak,cucu dan dua atau lebih saudara dari si pewaris
1/3
Jika tidak ada anak,cucu dan dua atau lebih saudara dari si pewaris
1/3 + sisa
Jika Dalam masalah garrawain

4.      Saudara perempuan kandung
Bagian
Disebabkan
½
Jika ia hanya sendiri , pewaris tidak ada anak dan ayah
2/3
jika ia tidak sendiri dan pewaris tidak ada anak dan ayah
Ashabah
·         Jika bersama saudara laki-laki sekandung
·         Pewaris memiliki anak atau cucu perempuan dari anak laki-laki

5.      Saudara perempuan seayah
Bagian
Disebabkan
½
Jika ia hanya sendiri , pewaris tidak ada anak dan ayah
2/3
jika ia tidak sendiri dan pewaris tidak ada anak dan ayah
1/6
Jika bersama saudara perempuan sekandung
Ashabah
·         Jika ia bersama saudara laki-laki seayah
·         Jika pewaris mempunyai anak atau cucu perempuan dari anak laki-laki

6.      Kakek
Bagian
Disebabkan
1/6
Jika ia bersama anak atau cucu
1/6 + sisa
Jika ia hanya bersama anak atau cucu perempuan
1/3
Jika bersama saudara-saudara sekandung atau seayah
Ashabah
Jika pewaris tidak memiliki anak atau cucu

7.      Nenek
Bagian nenek hanya memiliki satu opsi yakni  1/6 baik seorang atau lebih.

8.      Cucu perempuan dari anak laki-laki
Bagian
Disebabkan
½
Jika ia hanya satu orang
2/3
Jika ia lebih dari satu
1/6
Jika ia bersama anak perempuan
Ashabah
Jika ia bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki

9.      Suami
Bagian
Disebabkan
½
Jika ia tidak memiliki anak atau cucu
¼
Jika ia memiliki anak atau cucu

10.  Istri
Bagian
Disebabkan
¼
Jika ia tidak memilki anak atau cucu
1/8
Jika ia memiliki anak atau cucu

Yang menerima ashabah dan Urutan prioritas yang menentukan pihak mana lebih di dahulukan mendapatkan harta warisan dan menghalangi pihak lainnya dengan pengecualian ayah dan kakek tidak terhalangi oleh anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki .

1.      Anak laki-laki
2.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.      Saudara sekandung laki-laki
4.      Saudara laki-laki seayah
5.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
6.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
7.      Paman (saudara kandung ayah )
8.      Paman (seayah dengan ayah )
9.      Anak laki-laki dari paman no.7
10.  Anak laki-laki dari paman no.8






















TABEL HIJAB

Ahli waris
Hijab
Kakek
Ayah
Nenek
Ayah dan ibu
Saudara kandung
Anak laki-laki,cucu laki-laki
Saudara seayah
anak laki-laki,cucu laki-laki dari anak laki-laki dan saudara laki-laki kandung
Saudara seibu
Anak,cucu,ayah dan kakek
Cucu(lk & pr)
Anak laki-laki = al .anak lk&pr =ap
Anak saudara kandung
Saudara laki-laki seayah, anak laki-laki,cucu laki-laki dari anak laki-laki dan saudara laki-laki kandung
Anak saudara seayah
Anak laki-laki saudara kandung, Saudara laki-laki seayah, anak laki-laki,cucu laki-laki dari anak laki-laki dan saudara laki-laki kandung
Paman kandung
Anak laki-laki saudara seayah, Anak laki-laki saudara kandung, Saudara laki-laki seayah, anak laki-laki,cucu laki-laki dari anak laki-laki dan saudara laki-laki kandung
Paman seayah
Paman kandung, Anak laki-laki saudara seayah, Anak laki-laki saudara kandung, Saudara laki-laki seayah, anak laki-laki,cucu laki-laki dari anak laki-laki dan saudara laki-laki kandung
Anak laki-laki paman kandung
Paman kandung, Anak laki-laki saudara seayah, Anak laki-laki saudara kandung, Saudara laki-laki seayah, anak laki-laki,cucu laki-laki dari anak laki-laki dan saudara laki-laki kandung
Anak laki-laki paman seayah
Anak laki-laki paman kandung, Paman kandung, Anak laki-laki saudara seayah, Anak laki-laki saudara kandung, Saudara laki-laki seayah, anak laki-laki,cucu laki-laki dari anak laki-laki dan saudara laki-laki kandung
Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
Anak laki-laki,cucu laki-laki,ayah,kakek,saudara laki-laki kandung,saudara laki-laki seayah
Anak paman kandung
Anak laki-laki,cucu laki-laki,ayah,kakek,saudara laki-laki kandung,saudara laki-laki seayah,paman sekandung dengan ayah,paman seayah dengan ayah
Saudara pr seayah
Anak laki-laki,cucu laki-laki,ayah,kakek,saudara laki-laki kandung,saudara perempuan kandung
Saudara pr kandung
Anak laki-laki,cucu laki-laki,ayah,kakek
Paman kandungnya ayah
Anak laki-laki,cucu laki-laki,ayah,kakek,saudara laki-laki kandung,saudara laki-laki seayah,anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung,anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki,cucu laki-laki,ayah,kakek,saudara laki-laki kandung,saudara laki-laki seayah,anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung,anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah,paman sekandung dengan ayah
Saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki,cucu laki-laki,ayah,kakek,saudara laki-laki kandung











DAFTAR AHLI WARIS , HAK DAN PENGHALANG AHLI WARIS



DISUSUN OLEH

Arif Dwi Septian


JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM
PEKANBARU-RIAU
2014


0 komentar:

Posting Komentar

    Blogger news

    selamat datang di blog yang penuh dengan cinta dan cita yang saya curahkan di dalamnya semoga bermanfaat

    Blogroll

    About

    ”Jika masa anda disibukkan mencari yang sempurna, kapan anda akan menyempurnakan diri”