Minggu, 25 Oktober 2015

hukum kelembagaan dan organisasi perbanka syariah uin suska riau

TUGAS KELOMPOK                                             DOSEN PEMBIMBING
PERBANKAN SYARIAH                                      AMRUL MUZAN M.A

HUKUM KELEMBAGAAN DAN ORGANISASI
PERBANKAN SYARIAH

DISUSUN OLEH
Arif Dwi Septian
Amaluddin
Alim M. fajri andi nur
Wan M. fadli
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM
PEKANBARU-RIAU
2015
DAFTAR ISI


DAFTAR PUSTAKA











KATA PENGANTAR


Segala Puji Bagi Allah SWT, yang Maha Melihat dan Maha Mengetahui atas Segala Nikmat dan Karunia terhadap hamba-Nya. Dan Sholawat Salam Semoga Tercurah Kepada Baginda Rasulullah SAW yang mana telah membawa Ummatnya dari Alam kegelapan menuju alam yang penuh dengan Ilmu Pengetahuan.Dan dengan  Alhamdulillah Penulis Ucapkan karena telah menyelesaikan Penulisan Makalah sosiologi keluarga yang berjudul “Hukum kelembagaan dan organisasi perbankan syariah ini dengan  didampingi literature yang ada dan bantuan teman-teman seperjuangan.
Dan dalam penulisan makalah tersebut Penulis sangat menyadari adanya kekurangan dan kekhilafan dan Penulis juga berharap Pembaca dapat memberikan kritik dan Saran. Dan Semoga makalah Ini dapat bermanfaat bagi Pembaca dan dapat menambah wawasan dan Ilmu Pengetahuan bagi Penulis Sendiri.











BAB I

PENDAHULUAN
Pasca krisis moneter (1998) bank syariah mulai dikenal orang bahkan di kalangan bank konvensional. Kendati bank syariah di Indonesia telah berdiri sejak 1992. Krisis moneter yang menghancurkan beberapa bank konvensional membuat para banker mulai berfikir dan mencari alternatif 1 yaitu bank syariah mandiri, anak perusahaan bank mandiri.
Dalam waktu 10 tahun bank syariah mengalami perkembangan signifikan bank syariah menawarkan berbagai produk dan jasa bank berdasarkan prinsip syariah islam. Namun demikian, nasabah bank syariah tidak hanya kalangan muslim saja, akan tetapi datang dari berbagai agama oleh karena itu bank syariah terpacu untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah agar mampu bersaing dengan bank kenvensioanl yang telah dahulu menguasai pasar.










BAB II

PEMBAHASAN

Perkembangan perbankan yang di dasarkan kepada konsep dan perinsip ekonomi islam merupakan suatu inovasi dalam system perbankan internasional. Meskipun telah lama menjadi wacana pada kalangan publik dan para ilmuwan muslim maupun nonmuslim, namun pendirian institusi bank islam secara komersial dan formal belum lama terwujud. Salah satu bank terbesar di Negara-negara arab misalnya bank islam Faisal di Sudan dan Mesir, pertama berdiri pada tahun 1977 (naser dan moutinho,1977). Sementara di kawasan Asia Tenggara bank islam Malaysia Berhad telah didirikan pada tahun 1983. Di Indonesia bank islam pertama adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang telah berdiri pada tahun 1992. Dalam kaitan ini terdapat dua hal yang mendorong eksistensi dan perkembangan perbankan islam adalah munculnya keinginan dan kebutuhan masyarakat serta keunggulan dan kelebihan yang dimiliki bank syariah.[1]
Menurut ketentuan yang tercantum di dalam peraturan bank Indonesia nomor 2/8/PBI/2000, pasal 1 bank syariah adalah “bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan telah diubah, dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perinsip syariat islam termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan bank usaha berdasarkan prinsip syariat islam. Adapun yang dimaksud deng unit usaha syariat adalah unit kerja di kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah.
Sistem bank islam menawarkan fungsi dan jasa yang sama dengan sistem bank konvensional meskipun diikat oleh prinsip-prinsip islam. Prinsip syariah di dalam bank islam adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya sesuai dengan islam.
Kegiatan bank islam antara lain pembiyaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiyaan berdasarkan prinsip usaha patungan (musyarakah), jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiyaan barang modal berdasarkan prinsio sewa (ijarah).
Definisi bank islam yang disetujui oleh general Secretariat of the Organization of the Islamic Conference (OIC), sebagai berikut:
1.      “… Bank islam adalah institusi keuangan yang dimiliki oleh hukum, aturan dan prosedur sebagai wujud dari komitmen kepada prinsip syariah dan melarang menerima dan membayar bungan dalam proses operasi yang dijalankan …”
2.      Bank islam adalah: “Bisnis bank islam berarti bisnis bank yang memiliki tujuan dan operasi tidak memasukan elemen yang tidak diijinkan oleh agama islam…”
Dari difinisi di atas dapat disimpulkan bahwa institusi keuangan islam adalah institusi yang berdasarkan prinsip islam. Hal ini termasuk tetapi tidak terbatas dalam menerapkan prinsip islam berikut.
a.       Menolak adanya bunga (riba)
b.      Melarang gharar (ketidakpastian,resiko,spekulasi)
c.       Fokus pada kegiatan-kegiatan yang halal (yang diizinkan agama)
d.      Secara umum mencari keadilan dan sesuai etika dan tujuan keagamaan.
e.       Pembagian keuntungan dan kerugian antara bank dan konsumen/nasabah.[2]
Perbankan syariah daam melakuka kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah antara lain adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur oleh syariat islam seperti Riba, Maisir, Gharar, Haram, Zalim. Dan yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan effisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tujuan perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Menurut UU No.21 tahun 2008 pasal 4 ayat (1), (2), (3), dan (4) memberikan beberapa fungsi dalam bank syariah sebagai berikut:
a.       Bank syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
b.      Bank dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosil lainnya dan mnyalurkan kepada organisasi pengelolaan zakat seperti PKPU, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa dan sebagainya.
c.       Bank syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif)
Ikatan akuntan Indonesia di dalam pedoman akuntansi perbankan syariah menjelaskan bahwa fungsi bank syariah sebagai berikut:
a.       Manager investasi
Bank syariah dapat mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharobah sebagai agen investasi.
b.      Investor
Bank syariah dapat menginvestasi dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan padanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syariah keuntungan yang diperoleh dibagi secara professional sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana.
c.       Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran
Bank syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan seperti bank non syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
d.      Pengembang fungsi sosial
Bank syariah dapat memberikan pelayanan sosial zakat dalam bentuk pengelolaan zakat, infaq, shadaqoh, dan pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demi terbangunnya fodasi yang kokoh bagi pertumbuhan syariah, bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan bani Indonesia (PBI) nomor 11/3/PBI/2009 atas perubahan PBI No 7/15/PBI/2005 tentang jumlah modal inti minimum bank. Salah satu poin pokok dalam peraturan itu adalah permodalan bank syariah terdiri dari syarat besarnya modal untuk pendirian Bank Umum Syariah (BUS). Pendirian bank umum baru wajib memenuhi persyaratan permodalan sebagai berikut:
a.       Nilai modal disetor paling kecil Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun). Adapun kepemilikan asing hanya boleh paling banyak 99 persen dari modal disetor yang dapat berupa rupiah atau valuta asing. BI juga akan mengeluarkan persetujuan persetujuan prinsip jika pemilik bank sudah menyetorkan 30 persen dari modal yang diwajibakan.
b.      Sumber dana modal disetor untuk pendirian bank umum baru tidak boleh berasal dari dana pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia.
c.       Sumber dana modal disetor untuk bank baru tersebut tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan menurut ketentuan syariah termasuk dari dan tujuan pencucian uang (money laundering).[3]

Perbankan islam memiliki kelembagaan yang agak berbeda dengan perbankan konvensional. Dalam perbankan islam, bank terbagi menjadi:
1.      Bank islam
Secara kelembagaan bank islam di Indonesia dapat dibuka dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
a.       Bank Umum Syariah (BUS)
Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip islam yang dalam kegitannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS merupakan badan usaha yang setara dengan bank umum konvensional dengan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Daerah, atau koperasi. Seperti halnya bank umum konvensional, BUS dapat berusaha sebagai bank devisa atau bank nondevisa.
b.      Unit Usaha Syariah (UUS)
Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang islam dan atau/ unit islam. Dalam struktur organisasi, UUS berada satu tingkat dibawah direksi bank umum konvensional yang bersangkutan. UUS dapat berusaha sebagai bank devisa atau bank nondevisa. Sebagai unit kerja khusus, UUS mempunyai tugas: 1. Mengatur dan mengawasiseluruh kegiatan kantor cabang islam, 2.melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor cabang islam.
c.       Bank Pengkreditan Rakyat Syariah
BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip islam yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS merupakan badan usaha yang setara dengan bank pengkreditan rakyat konvensional dengan bentuk hukum perseroan terbatas, perusahaan daerah, atau koperasi.
2.      Dewan Islam Nasional
Dewan Islam Nasional dibentuk oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa, dan kegiatan usaha lembaga keuangan islam (bank,asuransi,reksadana,modal ventura, dan sebagainya) dengan prinsip islam. Ada tiga hal yang melatarbelakangi pembentukan DSN, yaitu:
a.       Mewujudkan aspirasi umat islam mengenai masalah perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntutan syariat islam.
b.      Efesiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan.
c.       Mendorong penerapan ajaran islam dalam kehidupan ekonomi dan keuangan.
3.      Dewan Pengawas Syariah
Secara ringkas, fungsi DPS ada empat, yaitu:
a.       Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, UUS dan pimpinan kantor cabang islam mengenai hal-hal yang berkaitan dengan islam.
b.      Sebagai pengawas aktif dan pasif dari pelaksanaan fatwa DSN serta memberi pengarahan/pengawasan atau produk/jasa dan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip islam.
c.       Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembangan bank islam yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya setahun sekali.
d.      Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank dan wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank islam yang diawasinya ke DSN sekurang-kurangnya setahun sekali.
4.      Badan Arbitrase Syariah Nasional
Basyarnas adalah lembaga yang menengahi perselisihan antara bank dan nasabahnya sesuai dengan tata cara dan hukum islam. Lembaga ini pertama kali didirikan bersama oleh kejaksaan agung republik Indonesia dan majlis ulama Indonesia dengan nama badan arbitrase syariah nasional. Apabila terjadi perselisihan antara bank dan nasabahnya, mereka pertama kali biasanya memilih datang ke basyarnas sebelum ke pengadilan negri karena cara ini lebih effisen dalam hal biaya dan waktu.
5.      Bank Indonesia
Sesuai dengan amanat UU RI No.23 tahun 1999 tentang bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 tahun 2004 bahwa dalam rangka pengendalian moneter dengan cara cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka (OPT) penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum dan pengaturan kredit atau pembiayaan berlaku juga berdasarkan prinsip islam.
Wujud komitmen bank Indonesia yang lain terhadap perkembangan perbankan islam adalah dalam bentuk kelembagaan di bank Indonesia yang semula hanya merupakan bagian atau tim dari direktorat penelitian dan pengaturan perbankan, akhirnya pada tahun 2001 berdiri sendiri menjadi biro perbankan islam (BPS) dan seiring dengan perkembangan perbankan islam yang sangat pesat dengan permasalahan perbankan islam yang semakin kompleks, BPS ditingkatkan menjadi suatu direktorat penuh pada tahun 2004 menjadi direktorat perbankan islam (DPbS).[4]



BAB III

PENUTUP
Perkembangan perbankan yang di dasarkan kepada konsep dan perinsip ekonomi islam merupakan suatu inovasi dalam system perbankan internasional. Meskipun telah lama menjadi wacana pada kalangan publik dan para ilmuwan muslim maupun nonmuslim, namun pendirian institusi bank islam secara komersial dan formal belum lama terwujud. Salah satu bank terbesar di Negara-negara arab misalnya bank islam Faisal di Sudan dan Mesir, pertama berdiri pada tahun 1977 (naser dan moutinho,1977). Sementara di kawasan Asia Tenggara bank islam Malaysia Berhad telah didirikan pada tahun 1983. Di Indonesia bank islam pertama adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang telah berdiri pada tahun 1992. Dalam kaitan ini terdapat dua hal yang mendorong eksistensi dan perkembangan perbankan islam adalah munculnya keinginan dan kebutuhan masyarakat serta keunggulan dan kelebihan yang dimiliki bank syariah.













DAFTAR PUSTAKA

Veithzal rivai,Islamic banking(Jakarta:bumi aksara,2010
Syarat pendirian bank syariah,PDF


[1] Veithzal rivai,Islamic banking(Jakarta:bumi aksara,2010) h.29
[2] Ibid h.31
[3] Syarat pendirian bank syariah,PDF
[4] Op cit h.163-168

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

    Blogger news

    selamat datang di blog yang penuh dengan cinta dan cita yang saya curahkan di dalamnya semoga bermanfaat

    Blogroll

    About

    ”Jika masa anda disibukkan mencari yang sempurna, kapan anda akan menyempurnakan diri”